Kemenag Kaji Sekte Antibendera Pusaka dan Indonesia Raya
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) angkat suara terkait informasi adanya aliran Saksi Yehowa yang melarang anggota keluarga mereka memberi hormat kepada bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Larangan itu dilakukan sejumlah orang tua terhadap anak-anaknya di sekolah dasar (SD) di Juata dan Tarakan, Kalimantan Utara.
Menurut Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag Mastuki, secara umum larangan memberi hormat pada bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya tidak dibenarkan. Namun demikian, Kemenag tidak bisa memberi penilaian sendiri terhadap hal tersebut karena perlu melibatkan lembaga-lembaga lain.
"Jadi kalau berkaitan dengan simbol-simbol kenegaraan, harus melibatkan instansi lain. Misalnya kepolisian untuk melihat apakah ada pelanggaran. Tapi kalau sudah ada pelarangan pada simbol negara, pasti itu tidak dibenarkan," ujar Mastuki kepada JPNN, Selasa (14/11).
Mastuki menjelaskan, jika kemudian diketahui ada pelanggaran hukum terhadap simbol-simbol negara, bukan berarti secara otomatis sebuah aliran dikategorikan menyeleweng dari ajaran agama. Kemenag juga perlu melakukan pengkajian secara mendalam terlebih dahulu dengan melibatkan organisasi-organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang ada.
Misalnya jika terkait aliran dalam agama Kristen, Kemenag perlu berkoordinasi dengan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) maupun lembaga-lembaga kekristenan lainnya. "Tapi apakah itu menyeleweng dari ajaran agama, itu ranahnya Kemenag dengan ormas lain. Tentu akan dilakukan pengkajian terlebih dahulu," katanya.
Apakah Kemenag sudah mendapat laporan terkait sikap pengikut Saksi Yehowa di Kalimantan Utara? Mastuki belum mengetahuinya secara persis.
"Kami koordinasi dulu dengan Ditjen Bimas Kristen. Kami belum dapat informasi lebih detail berkenaan dengan itu," tutur Mastuki.
Sebelumnya diberitakan, lima murid sekolah dasar (SD) di Tarakan, Kalimantan Utara, tidak diizinkan orang tua mereka hormat pada bendera Merah Putih saat upacara. Kepala Kesbangpol Tarakan Agus Sutanto mengatakan, orang tua kelima murid SD itu memeluk aliran Saksi-Saksi Yehuwa.(gir/jpnn)
Kementerian Agama menyatakan, ajaran sekte tertentu yang melarang hormat kepada bendera Merah Putih merupakan tindakan yang tak bisa dibenarkan.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- LAN Sebut Kemenag Berhasil Mengembangkan Kepemimpinan Dalam PKN Tingkat II
- Minta Bantuan KPK, Menag Nasaruddin Umar Beri Peringatan buat Aparat Kemenag
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah
- Majelis Masyayikh Menggelar Pleno Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau
- Ganesha Operation Bersama Kemenag Perkuat Persiapan UTBK-SNBT Siswa MA Jabar
- Kemenag Segera Lakukan Seleksi Petugas Haji 2025