Kemenag Klarifikasi ke Kanwil soal Perempuan Berjilbab Menikah di Gereja, Ini Hasilnya
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara menyikapi heboh video pernikahan beda agama yang berlangsung di sebuah gereja, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dalam video yang viral di medsos itu tampak pengantin tengah menjalani prosesi pernikahan di sebuah gereja. Di antara kedua mempelai itu ada seorang pastor.
Pengantin perempuan dalam video itu tampak memakai jilbab, sedangkan mempelai prianya mengenakan jas hitam.
Wamenag Zainut Tauhid Saadi mengatakan pihaknya sudah mengklarifikasi soal pernikahan beda agama tersebut ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah.
Hasilnya, kata dia, pernikahan beda agama seperti yang heboh di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di KUA,” kata Zainut Tauhid dalam keterangan persnya, Rabu (8/3).
Wamenag Zainut mengatakan hingga kini di Indonesia masih berlaku Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 2 Ayat 1 aturan itu menyebut perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Pernikahan beda agama: Kemenag menyampaikan pernyataan terbaru soal heboh video viral perempuan berjilbab menikah di gereja di Semarang.
- LAN Sebut Kemenag Berhasil Mengembangkan Kepemimpinan Dalam PKN Tingkat II
- Minta Bantuan KPK, Menag Nasaruddin Umar Beri Peringatan buat Aparat Kemenag
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah
- Majelis Masyayikh Menggelar Pleno Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau
- Ganesha Operation Bersama Kemenag Perkuat Persiapan UTBK-SNBT Siswa MA Jabar
- Kemenag Segera Lakukan Seleksi Petugas Haji 2025