Kemenag: Label Halal Indonesia Wajib Dicantumkan pada Setiap Kemasan Produk

Kemenag: Label Halal Indonesia Wajib Dicantumkan pada Setiap Kemasan Produk
Kemenag melalui BPJPH menerbitkan logo halal Indonesia. Foto: Humas Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Label halal Indonesia ini berlaku mulai bulan ini.

Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan, label halal Indonesia berlaku secara nasional.

Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah halal dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.

Karena itu, pencantuman label halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

"Sebagai penanda kehalalan suatu produk, pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca masyarakat atau konsumen," terang Arfi Hatim di Jakarta, Sabtu (12/3).

Dia memastikan, pencantuman label halal tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak serta dilaksanakan sesuai ketentuan.

Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal harus dilaksanakan pelaku usaha yang memperoleh sertifikat halal. 

Kemenag memastikan label halal Indonesia yang baru diterbitkan BPJPH wajib dicantumkan pada setiap kemasan produk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News