Kemenag: Label Halal Indonesia Wajib Dicantumkan pada Setiap Kemasan Produk
Sabtu, 12 Maret 2022 – 19:07 WIB

Kemenag melalui BPJPH menerbitkan logo halal Indonesia. Foto: Humas Kemenag
Selain menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal.
Kemudian, memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat berakhir dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.
Arfi Hatim menambahkan, label halal Indonesia terdiri atas dua komponen, logogram dan logotype.
Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan.
Logotype berupa tulisan halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan.
Dalam pengaplikasiannya, dua komponen label ini tidak boleh dipisah.
"Secara detail, warna ungu label Halal Indonesia memiliki kode warna #670075 Pantone 2612C. Warna sekunder hijau tosca memiliki kode warna #3DC3A3 pantone 15-5718 TPX," paparnya.
Kemenag memastikan label halal Indonesia yang baru diterbitkan BPJPH wajib dicantumkan pada setiap kemasan produk
BERITA TERKAIT
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Halalbihalal Jadi Inspirasi Pemberdayaan Mustahik dan Penguatan Regulasi
- Penjelasan Resmi tentang Kurikulum Berbasis Cinta, Silakan Disimak
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran