Kemenag: Label Halal Indonesia Wajib Dicantumkan pada Setiap Kemasan Produk
Sabtu, 12 Maret 2022 – 19:07 WIB
Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan teknis tentang penggunaan label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag.
Dia mengingatkan kalangan industri untuk menggunakan label halal Indonesia ini sesuai ketentuan.
Hal ini menjadi penanda yang memudahkan seluruh masyarakat Indonesia dalam mengidentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. (esy/jpnn)
Kemenag memastikan label halal Indonesia yang baru diterbitkan BPJPH wajib dicantumkan pada setiap kemasan produk
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Mesya Mohamad, Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Minta Bantuan KPK, Menag Nasaruddin Umar Beri Peringatan buat Aparat Kemenag
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Majelis Masyayikh Menggelar Pleno Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau
- Dapat Dukungan dari Halalin dan LPPOM, Jabarano Coffee Kini Kantongi Sertifikat Halal
- Sertifikasi Halal dan Antusiasme Pengusaha Kuliner