Kemenag: LAZ ABA Itu Ilegal
Kamis, 04 November 2021 – 23:49 WIB

Kementerian Agama RI. Foto: Twitter @Kemenag_RI
Hasilnya adalah terbitnya SK pencabutan izin operasional oleh Kakanwil DKI Jakarta.
Baca Juga:
"Jadi, LAZ ABA itu ilegal," pungkasnya. (esy/jpnn)
Kemenag memastikan izin pendirian Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) di Lampung sudah dicabut
Redaktur : Adil
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Penjelasan Resmi tentang Kurikulum Berbasis Cinta, Silakan Disimak
- Tim Deradikalisasi BNPT Berkomitmen Layani Warga Binaan Terorisme Secara Humanis
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran