Kemenag: LAZ ABA Itu Ilegal
Kamis, 04 November 2021 – 23:49 WIB
Hasilnya adalah terbitnya SK pencabutan izin operasional oleh Kakanwil DKI Jakarta.
Baca Juga:
"Jadi, LAZ ABA itu ilegal," pungkasnya. (esy/jpnn)
Kemenag memastikan izin pendirian Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) di Lampung sudah dicabut
Redaktur : Adil
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- LAN Sebut Kemenag Berhasil Mengembangkan Kepemimpinan Dalam PKN Tingkat II
- Peringati Hari Pahlawan, Yayasan Gema Salam Wujudkan Semangat Nasionalisme
- Minta Bantuan KPK, Menag Nasaruddin Umar Beri Peringatan buat Aparat Kemenag
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah