Kemenag: LAZ ABA Itu Ilegal

Kemenag: LAZ ABA Itu Ilegal
Kementerian Agama RI. Foto: Twitter @Kemenag_RI

Hasilnya adalah terbitnya SK pencabutan izin operasional oleh Kakanwil DKI Jakarta.

"Jadi, LAZ ABA itu ilegal," pungkasnya. (esy/jpnn)

Kemenag memastikan izin pendirian Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) di Lampung sudah dicabut 


Redaktur : Adil
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News