Kemenag: Lembaga Amil Zakat Harus Berizin, Jaga Dana Umat
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan pentingnya izin operasional bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Menurut Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor, izin diperlukan sebagai upaya menjaga dana dan kepercayaan umat dari berbagai peluang penyelewengan.
Negara, kata Tarmizi, memberikan keleluasan kepada masyarakat untuk ikut mengelola zakat melalui LAZ.
"Peraturan dan izin LAZ yang diberikan Kemenag setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS merupakan upaya menjaga dana yang dipercayakan masyarakat pemberi zakat (Muzaki),” ungkap Tarmizi, Senin (30/1).
Dia mengajak jajaran Kemenag terus menyosialisasikan pentingnya perizinan bagi LAZ.
LAZ harus berfokus pada upaya pemberdayaan masyarakat hingga mampu mengubah mustahik menjadi muzaki.
"Komitmen terus kami kuatkan bahwa LAZ harus aman syariat, aman regulasi, dan aman NKRI," sambung Tarmizi.
Terkait rilis perizinan LAZ baru-baru ini, Tarmizi menegaskan komitmen Kemenag menjaga ekosistem zakat di Indonesia.
Kemenag menegaskan Lembaga Amil Zakat harus berizin. LAZ harus jaga kepercayaan dan dana umat
- Indonesia jadi Tuan Rumah PaRD Leadership Meeting 2025
- Baznas Bazis DKI Jakarta Gelar Masjid Award 2025, Hadiah Total Rp 300 Juta
- Menag Nasaruddin: Jadikan Peringatan Isra Mikraj sebagai Persiapan Sambut Ramadan
- Soal Usulan Program MBG Pakai Dana Baznas, Kiai NU: Tidak Boleh
- Kuota Haji Kaltim pada 2025 Mencapai 2.586 Orang
- Kemenag Siapkan 200 Naskah Khotbah di Aplikasi Pusaka