Kemenag: Logo Halal MUI di Kemasan Produk Masih Dipakai, tetapi...
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan label halal Indonesia yang berlaku secara nasional. Namun, di masa transisi ini logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih bisa digunakan.
"Logo halal MUI masih bisa digunakan untuk beberapa tahun ke depan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al Asyhar kepada JPNN.com, Minggu (13/3).
Dia menjelaskan masih digunakannya logo halal MUI karena tertuang dalam Pasal 169 huruf (d) PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Adapun ketentuan dalam PP tersebut menyebutkan, "Bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan."
Tobib menambahkan PP Nomor 39 Tahun 2021 ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021, dan diundangkan pada tanggal yang sama.
"Jadi, label halal MUI masih bisa digunakan sampai 1 Februari 2026," pungkas Tobib.
Dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal tertanggal 10 Februari 2022, ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, ditegaskan label halal nasional berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan label halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.
Kemenag memastikan logo halal MUI masih bisa digunakan, tetapi ada tenggat waktunya, simak penjelasannya.
- Minta Bantuan KPK, Menag Nasaruddin Umar Beri Peringatan buat Aparat Kemenag
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah
- Majelis Masyayikh Menggelar Pleno Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau
- Sertifikasi Halal dan Antusiasme Pengusaha Kuliner
- Soal Sertifikasi Halal, Asosiasi Hotel Minta Diskusi dengan BPJPH
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah