Kemenag Luncurkan FCP, Perkuat Transparansi Bantuan Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Program Fraud Control Plan (FCP) pada bantuan pemerintah. Program ini dirancang sebagai instrumen untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons potensi kecurangan di dalam organisasi.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama Faisal mengungkapkan bahwa inisiasi FCP yang digagas oleh Inspektur Investigasi Ahmadun merupakan langkah strategis pengawasan yang tidak diarahkan pada fungsi represif, tetapi pada pencegahan.
“Implementasi program FCP menjadi sangat penting, karena adanya potensi penyalahgunaan yang mungkin ada pada implementasi pemberian bantuan di Kementerian Agama,” terang Irjen Faisal pada agenda launching FCP yang digelar secara daring, Rabu (18/10).
FCP ini, lanjutnya merupakan konsepsi untuk mencegah dan menanggulangi korupsi secara terintegrasi.
Lebih lanjut, Irjen Faisal menyampaikan sistem pengendalian kecurangan merupakan perwujudan komitmen Kementerian Agama dalam melakukan pemberantasan korupsi.
“FCP menjadi sistem pengendalian yang dirancang secara spesifik untuk mencegah, menangkal, dan memudahkan pengungkapan kejadian yang berindikasi fraud dan meningkatkan kepercayaan Masyarakat pada Kementerian Agama” terangnya.
Sementara itu, Inspektur Investigasi Ahmadun, sekaligus inisiator program FCP pada bantuan pemerintah mengatakan bahwa implementasi Fraud Control Plan bertujuan untuk mewujudkan tata kelola yang lebih baik dan transparan di Kementerian Agama.
“Program ini didesain sebagai alat untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani tindakan fraud (kecurangan) dalam organisasi” terang Ahmadun.
Kemenag meluncurkan program FCP untuk memperkuat transparansi bantuan pemerintah.
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos