Kemenag Luncurkan Label Halal Nasional, Bagaimana Logo Versi MUI?

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan label halal Indonesia yang berlaku secara nasional.
Ketetapan itu dituangkan ke dalam surat keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
SK yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 itu ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan label halal Indonesia berlaku secara nasional.
Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. Oleh karena itu, pencantuman label halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan, bagian tertentu, dan/atau tempat tertentu pada produk.
"Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen," terang Arfi Hatim di Jakarta, Sabtu (12/3).
Dia memastikan, pencantuman label halal juga tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal.
Kemenag telah meluncurkan label halal nasional yang wajib berlaku mulai bulan ini, bagaimana dengan logo halal versi MUI? Simak penjelasan Kemenag
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land
- Raih Sertifikasi Syariah, Herbalife Perkuat Komitmen pada Produk Halal