Kemenag Luncurkan Label Halal Nasional, Bagaimana Logo Versi MUI?
Minggu, 13 Maret 2022 – 07:04 WIB

Label Halal Indonesia yang wajib dicantumkan dalam setiap kemasan produk. Foto: Humas Kemenag
Kemenag telah meluncurkan label halal nasional yang wajib berlaku mulai bulan ini, bagaimana dengan logo halal versi MUI? Simak penjelasan Kemenag
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land
- Raih Sertifikasi Syariah, Herbalife Perkuat Komitmen pada Produk Halal