Kemenag Masih Mencari Solusi Kekurangan Guru Agama
Sebab, agama dan pendidikan merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Hal tersebut berkaitan pula dengan kebijakan otonomi daerah. Pendidikan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari desentralisasi.
Karena itu pula, terjadi pembagian kewenangan. SD dan SMP berada di tangan pemerintah daerah, sedangkan SMA-SMK ditangani pemerintah provinsi.
Di sisi lain, agama menjadi hal yang tidak dapat dibagikan dalam otonomi daerah.
Hukum, keuangan, dan kewenangan yang berkaitan dengan agama harus tetap berada di pemerintah pusat.
''Termasuk guru agama berada di irisan antara pemerintah daerah dan pusat,'' terangnya.
Bagi guru yang diangkat oleh Kemenag, kesejahteraan dan pembinaan berasal dari instansi tersebut.
Untuk guru yang diangkat oleh kepala daerah, berarti kesejahteraannya ditanggung pemerintah daerah.