Kemenag Memberi Penegasan soal Vaksinasi Covid-19 saat Puasa Ramadan

Selain itu, Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan juga ikut meneken fatwa tersebut.
Kamaruddin mengatakan Kemenag sudah meminta kepada seluruh jajarannya hingga tingkat kecamatan untuk menyosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
“KUA agar mengedukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa," tegasnya.
Pemerintah hingga kini terus mendorong masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 guna menekan penularan virus corona, termasuk di bulan Ramadan.
Baca Juga: Jangan Sampai Semangat PPPK Guru Malah Mengendur Setelah Menerima SK
Menurut Kamaruddin, umat Islam juga diminta berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah.
"Tujuannya untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," pungkasnya. (esy/fat/jpnn)
Pejabat Kemenag memberi penjelasan soal vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang berpuasa di bulan Ramadan. Apakah membatalkan puasa?
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad
- Berbagi di Bulan Ramadan, 360Kredi Santuni Ratusan Anak Yatim Piatu
- Inovasi Smart Living Modena untuk Ramadan yang Lebih Praktis dan Nyaman
- BAZNAS dan Badilag Bersinergi Optimalkan Dana ZIS-DSKL
- Isi Kuota Tri Bisa Langsung Bersedekah, Begini Caranya
- Pelita Air dan Patra Jasa Ajak Anak-Anak Panti Asuhan Wisata Ramadan di Yogyakarta
- Wahoo Waterworld, Tempat Rekomendasi Ngabuburit Seru di Kota Baru Parahyangan