Kemenag Memberi Penegasan soal Vaksinasi Covid-19 saat Puasa Ramadan

Selain itu, Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan juga ikut meneken fatwa tersebut.
Kamaruddin mengatakan Kemenag sudah meminta kepada seluruh jajarannya hingga tingkat kecamatan untuk menyosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
“KUA agar mengedukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa," tegasnya.
Pemerintah hingga kini terus mendorong masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 guna menekan penularan virus corona, termasuk di bulan Ramadan.
Baca Juga: Jangan Sampai Semangat PPPK Guru Malah Mengendur Setelah Menerima SK
Menurut Kamaruddin, umat Islam juga diminta berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah.
"Tujuannya untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," pungkasnya. (esy/fat/jpnn)
Pejabat Kemenag memberi penjelasan soal vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang berpuasa di bulan Ramadan. Apakah membatalkan puasa?
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad
- Terungkap, Alasan Billy Syahputra Ajarkan Kekasih Bulenya Berpuasa
- Kembali Akur dengan Sang Putri, Elvy Sukaesih Girang Kumpul Bareng Cucu
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- DPP Bapera Tebar Santunan 20 Ribu Anak Yatim di Jakarta Pekan Depan
- Billy Syahputra Ajak Kekasih Ziarah ke Makam Mendiang Olga Syahputra
- Tips Pola Makan saat Ramadan Agar Turun Berat Badan Tiga Kali Lipat