Kemenag Mengucurkan Bantuan untuk Masjid dan Musala, Sebegini Nilainya

Kemenag Mengucurkan Bantuan untuk Masjid dan Musala, Sebegini Nilainya
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kementerian Agama Moh. Agus Salim. (ANTARA/HO-Kemenag)

Menurut Agus, pandemi Covid-19 memberikan dampak pada pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadahan dan kewajiban penerapan prokes. 

“Ini tentu berpengaruh terhadap beban operasional bagi takmir dan pengurus masjid/musala,” jelas Agus. 

Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur menjelaskan ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid/musala.

"Salah satu persyaratannya, masjid/musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening bank atas nama masjid/musala, dan terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19," ujarnya.

Adapun dokumen permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar. 

Dokumen tersebut selanjutnya diunggah pemohon ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.

Permohonan bantuan paling lambat diajukan secara Online pada 12 September 2021. 

Dia menambahkan untuk mengetahui informasi lebih lanjut dapat mengunjungi media sosial Instagram resmi Bimas Islam @bimasislam.

Kemenag mengucurkan bantuan untuk masjid dan musala, yang dapat digunakan untuk memenuhi keperluan penanganan Covid-19. Sebegini nilainya, dan inilah persyaratannya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News