Kemenag Mengumumkan 25 Ribu UMK Gratis Sertifikasi Halal, tetapi...

Kemenag Mengumumkan 25 Ribu UMK Gratis Sertifikasi Halal, tetapi...
BPJPH Kemenag mengumumkan 25 ribu UMK mengantongi sertifikat halal, tetapi masih ada ketentuannya. Foto: Humas Kemenag

Dia berharap Komisi Fatwa MUI bisa segera memprosesnya.

"Setelah Komisi Fatwa MUI mengeluarkan Ketetapan Halal (KH) dan mengunggahnya ke dalam SIHALAL, baru BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal,” terang Aqil.

"Semoga proses ini lancar sehingga pelaku usaha dapat segera memperoleh sertifikat halal," sambungnya.

Sementara, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki menuturkan pihaknya mengapresiasi kesadaran para pelaku usaha.

"Semula, hingga awal Juni, jumlah pendaftar di SIHALAL baru sekitar 10 ribu. Program ini rencananya ditutup pada 30 Juni 2022," ungkap Mastuki.

Namun, BPJPH tidak patah arang. Serangkaian publikasi, sosialisasi, serta kerja sama dengan sejumlah pihak pun dilakukan.

"Akhirnya, kami perpanjang hingga 11 Juli. Berdasarkan data yang masuk pada 3 Juli 2022, jumlah pendaftar sudah memenuhi kuota," papar Mastuki.

Saat ini sambung Mastuki, sekitar 15 ribu data pendaftar yang masuk belakangan sedang kami validasi dan verifikasi, untuk selanjutnya diteruskan ke Komisi Fatwa MUI," pungkasnya. (esy/jpnn)

BPJPH Kemenag mengumumkan 25 ribu UMK mengantongi sertifikat halal, tetapi masih ada ketentuannya


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News