Kemenag Merespons Mahasiswa UINSA Surabaya soal Pengurangan UKT PTKN
![Kemenag Merespons Mahasiswa UINSA Surabaya soal Pengurangan UKT PTKN](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/01/30/pmk-062021-terkait-pajak-pulsa-voucer-token-listrik-ilus-59.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Tuntutan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya agar ada pengurangan uang kuliah tunggal (UKT) 50 persen sampai 75 persen, ditanggapi Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Direktur Pendidikan Tinggi Islam (Diktis) Kemenag Suyitno, regulasi soal UKT sudah jelas. Begitu juga prosedur pengajuan keringanan UKT juga jelas.
"Interval besaran UKT juga sudah diatur. Jadi rektor diberikan kewenangan untuk menetapkan besaran UKT sesuai dengan kondisi lapangan," kata Suyitno kepada JPNN.com, Rabu (4/8)).
Bahkan, lanjutnya, ada penurunan UKT sampai 100 persen bagi mahasiswa yang orang tuanya meninggal.
Sebelumnya, Kemenag kembali memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Tahun Akademik 2021/2022.
Kebijakan tersebut menurut Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdani karena pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi ekonomi keluarga, termasuk keluarga mahasiswa PTKN.
Pengurangan UKT merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Wabah Covid19 sebagaimana telah diubah dengan KMA Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan atas KMA Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan UKT pada PTKN atas Dampak Wabah Covid-19.
“Kemenag ingin memastikan kelancaran pembayaran UKT dan meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN,” terang pria yang akrab disapa Dani ini.
Kemenag menanggapi tuntutan mahasiswa UINSA Surabaya untuk pengurangan UKT PTKN, simak juga syarat mengajukan keringanan UKT.
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat melalui FGD Penyusunan Kebijakan
- Kemenag Ajak Media Massa Terapkan Nilai-nilai Baik dalam Siaran Agama Ramadan
- Kemenag Minta Calon Jemaah Haji Pastikan JKN Aktif Untuk Perlindungan Kesehatan
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat dan Wakaf dengan Modul Pembinaan Berjenjang
- Zarof Ricar, Ibu Tiri, Uang Pergaulan, dan Eks Ketua PN Surabaya
- Pemkot Surabaya Efesiensi Anggaran ATK dan Tiadakan Kunker ke Luar Negeri