Kemenag Minta Doa Berbayar Dihentikan
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya merespon praktek titipan doa yang diembel-embeli tarif, atau sering disebut doa berbayar. Wamenag Nasaruddin Umar mengatakan, praktek doa berbayar itu sama dengan pembodohan masyarakat. Dia menuturkan Kemenag secara tegas meminta praktek doa bebayar dan sejenisnya untuk dihentikan.
Mantan Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag itu menuturkan, praktek doa berbayar sudah lama terjadi di masyarakat. "Tetapi memang baru terungkap dan diperbincangkan masyarakat secara luas sekarang," ujarnya setelah upacara Hari Amal Bakti Kemenag ke-68 di Jakarta kemarin.
Praktek doa berbayar yang sedang ramai diperbincangkan ditujukan kepada perencana keuangan dan dewan komunitas @SedekahHarian Ahmad Gozali. Santer diberitakan dia menawarkan program sedekah harian dengan cara memberi kesempatan donator menitipkan doa kepada dirinya. Saat menerima titipan doa itu dia sedang berada di Masjidilharam, pada waktu yang katanya mustajab.
Belakangan ini Ahmad Gozali telah mengakui ada kesalahan dalam mencantumkan harga atau tarif kepada masyarakat yang menitipkan doa. Meskipun begitu praktek titipan doa yang diembel-embeli tarif itu sudah terlanjur menuai kritikan dari masyarakat.
Nasaruddin menuturkan dirinya sangat prihatin terkait doa berbayar itu. Dia menegaskan supaya doa yang dibacakan terkabul, umat tidak perlu melalui perantara. "Apalagi dengan membayar uang kepada pihak lain. Lebih-lebih membayarnya pun harus ditransfer," jelas dia. Nasaruddin meminta masyarakat menghindari praktek-praktek penitipan doa seperti ini.
Dia menegaskan yang bisa mengarah pada pembodohan masyarakat adalah, adanya kata-kata "jaminan" doa yang dititipkan pasti terkabut. Nasaruddin mengatakan bahwa berdoa itu erat kaitannya dengan tingkat keihklasan seseorang. Menurutnya doa seseorang bisa dikabulkan karena dilakukan dengan kesungguhan hati.
"Tata cara berdoa sudah diajarkan dalam agama. Praktek doa berbayar jelas berpotensi sebagai penipuan," katanya.
Keberadaan doa berbayar ini juga disorot oleh Menag Suryadharma Ali. Disela aktivitasnya mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Trowulan, Mojokerto kemarin, dia mengatakan masyarakat tidak perlu menanggapi adanya doa berbayar itu.
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya merespon praktek titipan doa yang diembel-embeli tarif, atau sering disebut doa berbayar. Wamenag
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso