Kemenag Minta Masyarakat Tidak Menyalurkan Zakat & Infak ke 108 Lembaga Ini, Catat!
Jumat, 20 Januari 2023 – 19:10 WIB
70. Percikan Iman, Bandung , Jawa Barat
71. Gerak Sedekah Cilacap, Cilacap, Jawa Tengah
72. Yayasan Daril Khairaini, Semarang, Jawa Tengah
73. Yayasan Tenda Visi Indonesia, Bandung, Jawa Tengah
74. Baitul Maal BMT Bina Umat Mandiri, Tegal, Jawa Tengah
75. Solusi Zakat, Semarang, Jawa Tengah
76. LAZ Sukoharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah
77. Yayasan Al-Qoyyim Sukoharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah
Kemenag minta masyarakat tidak menyalurkan zakat & infak kepada 108 lembaga ini, ilegal
BERITA TERKAIT
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Ini Strategi BAZNAS Jabar Mengurai Kemiskinan Ekstrem
- LAN Sebut Kemenag Berhasil Mengembangkan Kepemimpinan Dalam PKN Tingkat II
- BAZNAS Tingkatkan Sinergi dengan Mitra untuk Penguatan Layanan Zakat
- BAZNAS Sulsel Wujudkan Tata Kelola ZIS dan DSKL yang Transparan
- Minta Bantuan KPK, Menag Nasaruddin Umar Beri Peringatan buat Aparat Kemenag