Kemenag Minta Masyarakat Tidak Menyalurkan Zakat & Infak ke 108 Lembaga Ini, Catat!
Jumat, 20 Januari 2023 – 19:10 WIB

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin. (ANTARA/HO-Kemenag)
78. Griya Zakat, Semarang, Jawa Tengah
79. Bahagia Berbagi Indonesia, Semarang, Jawa Tengah
80. ZISWAF Masjid Pelajar (ZISWAP), Semarang, Jawa Tengah
81. Baitul Misbah, Sragen, Jawa Tengah
82. Yayasan Arwaniyah Kudus, Kudus, Jawa Tengah
83. Yayasan Sembada Mulia Sejahtera, Solo, Jawa Tengah
84. Edi Mancoro, Semarang, Jawa Tengah
85. Yayasan Kemanusiaan Nasional Kotak Amal Indonesia, Surabaya, Jawa Timur
Kemenag minta masyarakat tidak menyalurkan zakat & infak kepada 108 lembaga ini, ilegal
BERITA TERKAIT
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Halalbihalal Jadi Inspirasi Pemberdayaan Mustahik dan Penguatan Regulasi
- Penjelasan Resmi tentang Kurikulum Berbasis Cinta, Silakan Disimak
- Muzaki Kini Bisa Bayar Zakat dengan Mudah Lewat Platform Digital BAZNAS
- Menjelang Idulfitri, BAZNAS Distribusikan 168.750 Ribu Paket Beras Zakat Fitrah