Kemenag Minta Masyarakat Tidak Menyalurkan Zakat & Infak ke 108 Lembaga Ini, Catat!
Jumat, 20 Januari 2023 – 19:10 WIB
78. Griya Zakat, Semarang, Jawa Tengah
79. Bahagia Berbagi Indonesia, Semarang, Jawa Tengah
80. ZISWAF Masjid Pelajar (ZISWAP), Semarang, Jawa Tengah
81. Baitul Misbah, Sragen, Jawa Tengah
82. Yayasan Arwaniyah Kudus, Kudus, Jawa Tengah
83. Yayasan Sembada Mulia Sejahtera, Solo, Jawa Tengah
84. Edi Mancoro, Semarang, Jawa Tengah
85. Yayasan Kemanusiaan Nasional Kotak Amal Indonesia, Surabaya, Jawa Timur
Kemenag minta masyarakat tidak menyalurkan zakat & infak kepada 108 lembaga ini, ilegal
BERITA TERKAIT
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Ini Strategi BAZNAS Jabar Mengurai Kemiskinan Ekstrem
- LAN Sebut Kemenag Berhasil Mengembangkan Kepemimpinan Dalam PKN Tingkat II
- BAZNAS Tingkatkan Sinergi dengan Mitra untuk Penguatan Layanan Zakat
- BAZNAS Sulsel Wujudkan Tata Kelola ZIS dan DSKL yang Transparan
- Minta Bantuan KPK, Menag Nasaruddin Umar Beri Peringatan buat Aparat Kemenag