Kemenag Minta Masyarakat Tidak Menyalurkan Zakat & Infak ke 108 Lembaga Ini, Catat!

Kemenag Minta Masyarakat Tidak Menyalurkan Zakat & Infak ke 108 Lembaga Ini, Catat!
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin. (ANTARA/HO-Kemenag)

Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah.

"Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi,” tegasnya. (esy/jpnn)

Daftar 108 Lembaga Yang Telah Melakukan Pengelolaan Zakat Tanpa Izin Sesuai Regulasi

1. Yayasan Sedekah Harian, Kab.Tangerang, Banten

2. Pelopor Kepedulian, Tangerang, Banten

3. Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tangerang Selatan, Banten

4. Yayasan Amal Terbaik Madania,  Tangerang Selatan, Banten

5. Yayasan Langkah Maju Peduli (Laju Peduli), Tangerang Selatan, Banten

Kemenag minta masyarakat tidak menyalurkan zakat & infak kepada 108 lembaga ini, ilegal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News