Kemenag Minta Ponpes Milik Kiai Cabul di Trenggalek Dicabut Izinnya
Sementara itu, terkait nasib para santri, dia menjelaskan bahwa Kemenag akan memberikan pendampingan serta fasilitasi jika ada santri yang ingin pindah ke pondok pesantren lain.
Ibadi menegaskan, hak-hak santri, terutama hak pendidikan, akan tetap dijamin. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, pondok pesantren tersebut sudah tidak memiliki santri aktif.
"Sementara itu, kalau siswa pada sekolah formal di bawah naungan yayasan yang sama, yakni SMP dan MA, masih ada yang beraktivitas di lokasi tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, Masduki (72) dan Faisol Subhan Hadi (37) seorang pengasuh dan pengurus ponpes di wilayah Kecamatan Karangan dilaporkan polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap santrinya. Dalam proses hukum, keduanya dijatuhi vonis hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan oleh Pengadilan Negeri Trenggalek. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kemenag meminta dan mengusulkan agar izin operasional ponpes yang dimiliki kiai cabul di Trenggalek dicabut.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Hati-Hati, Penipuan Berkedok Lowongan Petugas Haji di Media Sosial
- Pemilik Ponpes di Jaktim Diduga Sodomi Santri, Sahroni Geram
- Kemenag Targetkan Pembangunan 160 Unit Green KUA
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Serang Banten
- Diikuti 38 Negara, MTQ Internasional Siap Digelar di Jakarta
- Kemenag Umumkan Peserta Lulus Seleksi CPNS, Sebegini Jumlahnya, Simak di Sini