Kemenag-MUI Rebutan Kelola Sertifikasi Produk Halal
Selasa, 04 Maret 2014 – 05:29 WIB
Menurut SDA ketika nanti pelabelan halal ditangani pemerintah, peran MUI tetap ada. Diantaranya adalah MUI yang mengeluarkan rekomendasi halal atau tidak terhadap produk tertentu. Tetapi badan pengujinya ada di bawah komando pemerintah.
Baca Juga:
Sementara terkait biaya pelabelan halal, SDA mengatakan pemerintah nanti tetap akan menariknya. Tetapi uang itu akan masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Sementara yang terjadi saat ini, MUI tidak perlu mempertanggungjawabkan kepada pemerintah melalui Menteri Agama. Sebab MUI itu sejenis pihak swasta yang ada di luar institusi pemerintah. (wan)
JAKARTA -- Perdebatan pengelolaan sertifikasi produk halal antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Kementerian Agama (Kemenag) masih alot. Kedua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada yang Belum Jelas, R2 hingga Honorer TMS PPPK Mengetuk Pintu Istana, Siap-Siap Ada Demo Besar
- Kapolri Ajak Kader Muda Al Washliyah Ikut Mengawal-Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas