Kemenag-MUI Rebutan Kelola Sertifikasi Produk Halal
Selasa, 04 Maret 2014 – 05:29 WIB

Kemenag-MUI Rebutan Kelola Sertifikasi Produk Halal
Menurut SDA ketika nanti pelabelan halal ditangani pemerintah, peran MUI tetap ada. Diantaranya adalah MUI yang mengeluarkan rekomendasi halal atau tidak terhadap produk tertentu. Tetapi badan pengujinya ada di bawah komando pemerintah.
Baca Juga:
Sementara terkait biaya pelabelan halal, SDA mengatakan pemerintah nanti tetap akan menariknya. Tetapi uang itu akan masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Sementara yang terjadi saat ini, MUI tidak perlu mempertanggungjawabkan kepada pemerintah melalui Menteri Agama. Sebab MUI itu sejenis pihak swasta yang ada di luar institusi pemerintah. (wan)
JAKARTA -- Perdebatan pengelolaan sertifikasi produk halal antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Kementerian Agama (Kemenag) masih alot. Kedua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok