Kemenag Mulai Akreditasi Travel Haji Khusus
Antisipasi Penipuan Layanan Haji
Minggu, 13 Januari 2013 – 21:03 WIB

Kemenag Mulai Akreditasi Travel Haji Khusus
Dengan adanya akreditasi beserta klasifikasinya itu, Kartono berharap masyarakat tidak tertipu lagi dengan layanan PIHK. Setiap tahun dia selalu menerima laporan jamaah haji PIHK yang kecewa karena sudah membayar mahal tetapi menerima layanan yang biasa-biasa saja.
Kartono mengingatkan jika Kemenag mematok biaya haji khusus minimal USD 7.000 (Rp 67,4 juta) per jamaah. Dia mengatakan PIHK boleh menarik biaya haji lebih dari nominal tadi asalkan standar pelayanannya juga ditingkatkan. Misalnya hotel harus berbintang lima dan jaraknya sejengkal dari Masjidil Haram atau sebagainya.
Dia lantas mengatakan, poin penting lainnya dalam akreditasi adalah komitmen PIHK mematuhi kontrak yang telah diteken bersama calon jamaah haji. Misalnya dalam kontrak jamaah haji khusus diinapkan di hotel bintang lima, ya harus ditepati. Begitu juga untuk urusan transportasi, konsumsi, hingga maskapai dan masa tinggal di Arab Saudi.
Untuk mematangkan konsep akreditasi ini, dalam waktu dekat Kartono mengatakan Kemenag akan mengundang organisasi PIHK. Diantaranya adalah himpunan penyelenggara haji dan umrah (Himpuh). Dalam pertemuan ini juga akan disepakati apakah travel haji dengan sistem multi level marketing (MLM) atau sejenisnya akan diakui atau tidak untuk selanjutnya diakreditasi.
JAKARTA – Setiap kali musim haji, ada saja jamaah yang dikecewakan pelayanan travel haji khusus atau penyelenggaran ibadah haji khusus (PIHK).
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti