Kemenag Naikkan Setoran Awal Haji
Antara Rp 30 Juta sampai Rp 32,5 Juta
Kamis, 18 Oktober 2012 – 07:04 WIB
Untuk catatan haji tahun ini, rata-rata BPIH untuk haji reguler ditetapkan sebesar USD 3.617 per jamaah. Dengan asumsi kurs saat ini USD 1 = Rp 9.615, maka BPIH yang harus dibayar setiap jamaah adalah sekitar Rp 34,7 juta. Nah, karena jamaah sebelumnya sudah setor dana awal sebesar Rp 25 juta, maka mereka memiliki tanggungan sebesar Rp 9,7 juta untuk bisa berhaji.
Misalnya suatu saat BPIH tetap di kisaran rata-rata Rp 34,7 juta, sementara jamaah bersangkutan sudah menyetor dana awal Rp 30 juta, berarti hanya memiliki tanggungan Rp 4,7 juta saja. "Di sinilah manfaatnya ketika setoran awal dana haji dinaiikkan. Beban tanggungan pelunasannya semakin ringan," ucap SDA.
Hapus Kerjasama Dengan Bank Nakal
Rencana kenaikan setoran awal dana haji tahun depan, membuat potensi pendaftaran haji di penghujung 2012 ini bakal membludak. Fenomena ini bakal menjadi santapan gurih bank-bank penerima setoran (BPS) dana haji. Selama ini BPS dana haji didominas bank plat merah.
JAKARTA - Di tengah upaya optimalisasi timbunan dana haji yang masih belum sempurna, Kementerian Agama (Kemenag) berencana menaikkan nominal setoran
BERITA TERKAIT
- Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
- Gabung BRICS, RI Bisa Jadi Jembatan Suarakan Kepentingan Negara Berkembang
- HMPV Merebak di Tiongkok, Dinkes Jateng Minta Warga Jangan Panik, Tetapi
- Gempa Berkuatan Magnitudo 4,2 Guncang Lombok, Tidak Berpotensi Tsunami
- Pernyataan Penasihat Kapolri Dianggap Bisa Kikis Kepercayaan Masyarakat ke Polisi
- 5 Juta Jemaah Calon Haji Menunggu Keberangkatan, Ada yang Khawatir Tak Berangkat