Kemenag Naikkan Setoran Awal Haji
Antara Rp 30 Juta sampai Rp 32,5 Juta
Kamis, 18 Oktober 2012 – 07:04 WIB
Tidak inggin tinggal diam, Kemenag mengeluarkan warning kepada bank-bank tersebut untuk menghentikan praktek pemberian talangan dana haji. SDA mengatakan akan menghentikan kerjasama dengan BPS yang masih nakal karena memberikan dana talangan haji.
"Pemberian dana talangan ini secara hukum tidak salah. Tetapi secara fiqih haji tidak benar," katanya. SDA menyentil bank-bank tadi karena terlalu mengkomersilkan urusan haji. Para bank yang memberikan dana talangan ini telah mengutamakan misi ekonomi ketimbang prinsip fiqih haji.
Dia lantas meminta Hasyim Muzadi, selaku wakil atau naib amirul hajj yang kemarin ikut rombongan. Hasyim mengatakan jika berhaji itu memiliki kaidi kecukupan. "Tidak perlu berhutang (termasuk kepada bank) untuk berhaji. Kalau perlu beresin hutang-hutang dulu baru berhaji," katanya.
Menurut Hasyim tidak perlu ada fatwa untuk melarang bank menyalurkan dana talangan haji. Sebaliknya, dia meminta Kemenag mengeluarkan peraturan perundang-undangan supaya bank tidak memberikan dana talangan haji dalam bentuk apapun.
JAKARTA - Di tengah upaya optimalisasi timbunan dana haji yang masih belum sempurna, Kementerian Agama (Kemenag) berencana menaikkan nominal setoran
BERITA TERKAIT
- Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua