Kemenag Naikkan Setoran Awal Haji
Antara Rp 30 Juta sampai Rp 32,5 Juta
Kamis, 18 Oktober 2012 – 07:04 WIB
Dari sejumlah laporan, banyak calon jamaah haji yang sudah bisa memiliki nomor porsi dengan modal hanya Rp 10 juta saja. Sisanya sebesar Rp 15 juta ditalangi dulu oleh pihak bank. Dana talangan ini wajib dilunasi jamaah dengan cara diangsur dan celakanya juga berbunga.
Upaya Kemenag untuk menyetop upaya bank-bank untuk tidak memberikan dana talangan haji cukup sulit jika tidak dilakukan secara serius. Sebab Siskohat atau administrasi penerima dana setoran di Kemenag tidak bisa mencium apakah dana setoran awal atas nama orang tertentu itu sebagian ditalangi bank atau tidak. (wan)
Sejarah Setoran awal haji reguler
1. Rp 20 juta/orang (2004-2009)
2. Rp 25 juta/orang (2010-2012)
3. Rp 30 juta - Rp 32,5 juta/orang (rencana diberlakukan 1 Januari 2013)
JAKARTA - Di tengah upaya optimalisasi timbunan dana haji yang masih belum sempurna, Kementerian Agama (Kemenag) berencana menaikkan nominal setoran
BERITA TERKAIT
- Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
- Gabung BRICS, RI Bisa Jadi Jembatan Suarakan Kepentingan Negara Berkembang
- HMPV Merebak di Tiongkok, Dinkes Jateng Minta Warga Jangan Panik, Tetapi
- Gempa Berkuatan Magnitudo 4,2 Guncang Lombok, Tidak Berpotensi Tsunami
- Pernyataan Penasihat Kapolri Dianggap Bisa Kikis Kepercayaan Masyarakat ke Polisi
- 5 Juta Jemaah Calon Haji Menunggu Keberangkatan, Ada yang Khawatir Tak Berangkat