Kemenag Pamekasan Minta Upeti 25 Persen
Kamis, 24 Oktober 2013 – 03:02 WIB

Kemenag Pamekasan Minta Upeti 25 Persen
Tidak ada satupun dari 140 saksi yang telah diperiksa yang mengarah kepada Nurmaluddin. Seluruh saksi mengungkapkan bahwa yang meminta dan menerima upeti itu adalah Kasi Mapenda Juhairiyah. Permintaan Juhairiyah tersebut dilakukan melalui koordinator lembaga di setiap kecamatan.
Atas tindakan penarikan upeti itu, Juhairiyah diduga telah merugikan negara Rp 1,5 miliar. Karena itu, dia dijerat dengan pasal 2, 3, 11, atau 12 huruf e Undang-Undang No 31/1999 yang direvisi Undang-Undang No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 dan 64 KUHP. (suf/fei/JPNN)
PAMEKASAN - Kasus korupsi dana block grant di Kemenag Pamekasan kian menujukkan titik terang. Kemarin (23/10) pihak kejaksaan menjelaskan modus pengerukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Diduga Korupsi APBDes Rp 1,3 Miliar, Eks Kades Kelumpang Buron
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- B2W Kritik Acara Gowes Bareng Pramono Anung, Singgung soal Rute Berbahaya
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Komering Akhirnya Ditemukan
- Sri Meliyana Sebut Kemenkes Dukung Adanya Fasilitas Ruang Rawat Inap Puskesmas di Palembang