Kemenag Pamekasan Minta Upeti 25 Persen
Kamis, 24 Oktober 2013 – 03:02 WIB
Tidak ada satupun dari 140 saksi yang telah diperiksa yang mengarah kepada Nurmaluddin. Seluruh saksi mengungkapkan bahwa yang meminta dan menerima upeti itu adalah Kasi Mapenda Juhairiyah. Permintaan Juhairiyah tersebut dilakukan melalui koordinator lembaga di setiap kecamatan.
Atas tindakan penarikan upeti itu, Juhairiyah diduga telah merugikan negara Rp 1,5 miliar. Karena itu, dia dijerat dengan pasal 2, 3, 11, atau 12 huruf e Undang-Undang No 31/1999 yang direvisi Undang-Undang No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 dan 64 KUHP. (suf/fei/JPNN)
PAMEKASAN - Kasus korupsi dana block grant di Kemenag Pamekasan kian menujukkan titik terang. Kemarin (23/10) pihak kejaksaan menjelaskan modus pengerukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen
- KPU-Bawaslu Beri Penghargaan kepada Irjen Iqbal yang Sukses Jaga Keamanan Pilkada Riau
- Sepekan Ada 2 Kasus Bunuh Diri di Aceh, Kedua Korban Tergantung di Pohon
- Gunung Semeru Erupsi Lagi Sabtu Pagi, Tinggi Kolom Letusan 600 Meter di Atas Puncak
- Gadis Asal Tasikmalaya yang Hilang Ditemukan di Brebes, Begini Ceritanya
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal