Kemenag Pastikan Pengelolaan Dana Haji tak Perlu Izin Jemaah
jpnn.com, JAKARTA - Usulan Presiden Joko Widodo supaya dana haji diinvestasikan untuk proyek infrastruktur nasional, menuai polemik. Beberapa kalangan menyebut pemilihan investasi harus seiizin calon jemaah, selaku pemilik uang.
Namun Kementerian Agama (Kemenag) menepis ketentuan bahwa jenis investasi dana haji harus mendapatkan izin jamaah.
’’Sebab saat mendaftar haji, jemaah mengisi formulir dengan akad wakalah,’’ kata Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag Ramadan Harisman di Jakarta kemarin (29/7).
Dia menjelaskan dalam akad wakilah itu, diatur dalam perjanjian kerjasama antara bank penerima setoran (BPS) dengan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
Ketentuan dalam akad ini adalah, calon jemaah bertindak sebagai muwakkil yang memberikan kuasa kepada Kemenag selaku wakil.
Ramadan mengatakan akad wakilah nantinya juga diterapkan ketika keuangan haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Sebab di dalam UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH bertindak sebagai wakil yang menerima mandate dari muwakkil untuk mengelola dana setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
Menurut Ramadan, di dalam regulasi UU itu, BPKH diberi kewenangan untuk menentukan jenis investasi dana haji.
Usulan Presiden Joko Widodo supaya dana haji diinvestasikan untuk proyek infrastruktur nasional, menuai polemik. Beberapa kalangan menyebut pemilihan
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- Jokowi Absen Pertemuan Eks Gubernur Jakarta, PDIP: Malu Namanya Masuk Daftar OCCRP
- Sugeng Budiono Apresiasi Kritik Haidar Alwi Terhadap Survei OCCRP
- Menteri Rosan Sebut Tiongkok Berinvestasi Rp 120 Triliun untuk Indonesia
- Akademisi Nilai Daftar Tokoh Terkorup OCCRP Tidak Jelas Ukurannya
- Palang Rel