Kemenag Pastikan Pengelolaan Dana Haji tak Perlu Izin Jemaah

Kemenag Pastikan Pengelolaan Dana Haji tak Perlu Izin Jemaah
Jemaah calon haji. Ilustrasi Foto: Sutan Siregar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Usulan Presiden Joko Widodo supaya dana haji diinvestasikan untuk proyek infrastruktur nasional, menuai polemik. Beberapa kalangan menyebut pemilihan investasi harus seiizin calon jemaah, selaku pemilik uang.

Namun Kementerian Agama (Kemenag) menepis ketentuan bahwa jenis investasi dana haji harus mendapatkan izin jamaah.

’’Sebab saat mendaftar haji, jemaah mengisi formulir dengan akad wakalah,’’ kata Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag Ramadan Harisman di Jakarta kemarin (29/7).

Dia menjelaskan dalam akad wakilah itu, diatur dalam perjanjian kerjasama antara bank penerima setoran (BPS) dengan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

Ketentuan dalam akad ini adalah, calon jemaah bertindak sebagai muwakkil yang memberikan kuasa kepada Kemenag selaku wakil.

Ramadan mengatakan akad wakilah nantinya juga diterapkan ketika keuangan haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Sebab di dalam UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH bertindak sebagai wakil yang menerima mandate dari muwakkil untuk mengelola dana setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

Menurut Ramadan, di dalam regulasi UU itu, BPKH diberi kewenangan untuk menentukan jenis investasi dana haji.

Usulan Presiden Joko Widodo supaya dana haji diinvestasikan untuk proyek infrastruktur nasional, menuai polemik. Beberapa kalangan menyebut pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News