Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat

jpnn.com, SEMARANG - Kementerian Agama (Kemenag) mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui koordinasi lintas sektor di Jawa Tengah.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, menegaskan pentingnya pengamanan aset wakaf sebagai bentuk ibadah yang harus dijalankan dengan integritas.
“Tanah wakaf adalah milik Allah yang harus dikelola dengan amanah. Pengamanan dan pengawasan bukan sekadar tugas administratif, tetapi ibadah yang bernilai mulia,” ujar Prof. Waryono dalam keterangannya, Senin (28/4).
Berdasarkan data Kemenag, baru 53 persen dari 445.504 lokasi tanah wakaf di Indonesia yang bersertifikat.
Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi dengan jumlah sengketa wakaf terbanyak, khususnya terkait kelembagaan seperti Badan Kenazhiran Masjid (BKM).
Kemenag menekankan pentingnya peran aktif Penghulu, BWI, dan Kantor Pertanahan dalam mempercepat penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan sertifikat BPN.
Sebagai upaya percepatan, Kemenag mengembangkan sistem pencatatan berbasis digital melalui platform e-AIW di laman siwak.kemenag.
Inovasi ini memudahkan proses administrasi wakaf secara daring dan menjadi bagian dari digitalisasi layanan publik berbasis akuntabilitas.
Kemenag percepat sertifikasi tanah wakaf di Jawa Tengah, baru 53% yang telah bersertifikat.
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- Gunung Kidul Jadi Lokasi Perdana Proyek Wakaf Strategis Kemenag
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Kemenag dan MOSAIC Terus Dorong Ekosistem Hutan Wakaf di Indonesia
- Bimbingan Manasik Haji BSI dan Kemenag Pecahkan Rekor MURI