Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat melalui FGD Penyusunan Kebijakan

Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat melalui FGD Penyusunan Kebijakan
Kemenag memperkuat tata kelola zakat melalui FGD penyusunan kebijakan. Foto: source for media

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama (Kemenag)memperkuat tata kelola zakat sebagai instrumen utama dalam penanggulangan kemiskinan.

Salah satunya dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Kebijakan Tata Kelola Zakat di Jakarta, pada 11–13 Februari 2025.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Prof. Waryono Abdul Ghafur mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam membangun tata kelola zakat yang lebih kuat dan efektif.

Salah satu agenda utama dalam diskusi ini adalah pembentukan tim seleksi anggota BAZNAS Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang akan menjadi pedoman dalam rekrutmen calon anggota.

Selain itu, dia juga menegaskan pentingnya peran Kementerian Agama sebagai regulator, pembina, dan pengawas dalam sistem zakat agar tata kelolanya lebih optimal. Dalam sesi diskusi, Prof. Waryono menyoroti perlunya konsolidasi kelembagaan dalam pengelolaan zakat.

"Regulasi yang kuat menjadi fondasi utama dalam memastikan tata kelola zakat berjalan dengan baik," ujarnya.

Dia juga menyebut bahwa penyusunan Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait perhitungan zakat merupakan mandat langsung dari Menteri Agama yang harus dimanfaatkan sebagai momentum penguatan regulasi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rohmad, menekankan pentingnya konsep zakat, infak, dan sedekah sebagai bagian dari dana sosial keagamaan yang harus dipahami dan diimplementasikan oleh masyarakat.

Kemenag memperkuat tata kelola zakat melalui FGD penyusunan kebijakan. Simak selengkapnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News