Kemenag Perpanjang Izin Laznas Yakesma Karena Berkinerja Baik

Kemenag Perpanjang Izin Laznas Yakesma Karena Berkinerja Baik
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Prof. H. Waryono Abdul Ghofur memberikan Surat Keputusan tersebut kepada Direktur Utama Laznas Yakesma Sahabudin Ak, MM pada acara serah terima SK yang diselenggarakan Kamis (9/11) lalu di Kantor Pusat Laznas Yakesma. Foto: Laznas Yakesma

Selain menyerahkan surat izin Kemenag, Prof. H. Waryono Abdul Ghofur juga memberikan pembekalan materi kelembagaan kepada karyawan atau amil Laznas Yakesma.

Dia berpesan agar Yakesma terus menguatkan aspek syariah dan kesesuaian dengan regulasi.

“Saya berpesan pertama agar Yakesma yang baru saja mendapatkan perpanjangan, terus mentradisikan dan menguatkan aspek syariah dengan diawasi DPS. Dan yang kedua harus sesuai dengan regulasi,” kata Waryono.

Untuk diketahui, Yakesma mendapatkan izin sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional untuk kedua kalinya.

Hal ini menunjukkan bahwa Laznas Yakesma berkomitmen menaati regulasi yang berlaku dengan mengurus perpanjangan izin sesuai aturan perundang-undangan, peraturan pemerintah (PP), Keputusan Menteri Agama (KMA), dan Peraturan BAZNAS (Perbaznas).

Dengan ditetapkannya SK Menteri Agama tentang perpanjangan izin sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional, Yakesma pun diharapkan mampu terus memperluas kebermanfaatan dengan menghimpun dan mendayagunakan dana zakat, infaq, dan sedekah dari masyarakat.Selain penyerahan SK, diadakan juga penyaluran bantuan untuk santri yatim berprestasi dan mahasiswa berprestasi.

Sebelumnya, tiga orang santri yang merupakan hafidz ini melantunkan tashmi sambung ayat Al-Qur’an secara bergantian.

Acara tersebut dilanjutkan dengan testimoni oleh perwakilan mahasiswa penerima beasiswa dan ucapan terima kasih kepada Yakesma yang telah menyalurkan bantuan beasiswa.(fri/jpnn)

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) memperpanjang izin kepada Yayasan Kesejahteraan Madani (Yakesma) sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas).


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News