Kemenag Persilakan Polisi Usut Kasus Guru Madrasah Cabul
Sabtu, 20 September 2014 – 15:43 WIB
“Proses hukum harus dijalankan. Silakan polisi memproses. Hukum harus ditegakkan agar memberi efek jera. Di luar itu, sanksi sosial juga ada,” sambung dia.
Baca Juga:
Selain memanggil sekolah, Kemenag akan bertemu dengan korban dan keluarga untuk meminta keterangan. “Korban saat ini sedang down dan perlu dukungan. Kami harap dia tetap melanjutkan sekolah,” ujarnya lalu menambahkan, madrasah di Sungai Kunjang itu telah tercatat di Kemenag Samarinda. (jpnn/ris)
SAMARINDA - Madrasah tempat Ahmad Gejali (27) alias Eja mengajar, guru yang dilaporkan kedua siswinya itu karena dugaan pelecehan seksual, berdiri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan