Kemenag Pertimbangkan Moratorium Izin Biro Travel Umroh

Kemenag Pertimbangkan Moratorium Izin Biro Travel Umroh
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Foto: dok jpnn

Sistem aplikasi tersebut terhubung Kemenag, Kanwil, biro, provider visa, dan Kedubes Arab Saudi.

Ia mengungkapkan, dengan sistem aplikasi SIMPU pihaknya bisa mengetahui jumlah dan identitas jamaah, kejelasan hotel, muasasah, rute terbang maskapai, dan hal-hal yang berkaitan dengan biro resmi. 

Secara online, menurut Lukman informasi dari semua pemangku kepentingan bisa terus diperbarui. 

”Dengan sistem ini, jamaah bisa mengetahui biro perjalanan umrah yang akuntabilitas dan disiplin,” jelas Lukman.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Abdul Djamil menegaskan, tren pembentukan biro perjalanan umrah baru terbilang tinggi. 

Jika pengelolaan biro haji yang tidak profesional hanya akan merugikan jamaah. Pengelolaan itu pembinaan jamaah dengan sungguh-sungguh.

Dengan kondisi itu, Djamil menilai kebijakan moratorium izin biro perjalanan umrah memang perlu diberlakukan. 

”Secara urgensi moratorium perlu dilakukan dan baru akan dilakukan,” tegasnya.

JAKARTA-Bisnis biro perjalanan haji dan umrah cukup menggiurkan dan menarik orang perorangan serta lembaga untuk terjun ke dalamnya.  Hal itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News