Kemenag Petakan Strategi Pengentasan Kemiskinan Melalui Program Zakat
Waryono menekankan bahwa kemiskinan tidak hanya terkait ekonomi, tetapi juga mencakup akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja.
"Jika zakat bisa difokuskan pada urusan ekonomi atau gizi masyarakat, sementara negara fokus terhadap pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja, tentu bukan hal yang mustahil pengentasan kemiskinan bisa dilakukan dengan cepat," paparnya.
Lebih lanjut, Waryono menjelaskan bahwa salah satu persyaratan dalam KMA Nomor 333 Tahun 2015 adalah adanya batasan penghimpunan dana minimal Rp50 miliar untuk Jumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional, Rp 20 miliar untuk LAZ Provinsi, dan Rp 3 miliar untuk LAZ Kabupaten/Kota.
"Jika LAZ Nasional ada 48 lembaga dengan minimal pengumpulan Rp 50 miliar, dari zakat nasional saja sudah Rp 2,4 triliun. Kemudian, LAZ Provinsi 40 lembaga dengan minimal pengumpulan Rp 20 miliar, berarti total Rp 800 miliar, LAZ kabupaten/kota jumlahnya 89 lembaga dengan minimal pengumpulan Rp 3 miliar berarti total Rp 267 miliar. Jika ditotal sekitar Rp 3,467 triliun setiap tahunnya," jelas Waryono.
Waryono menegaskan, jika jumlah ini konsisten, maka urusan ekonomi dan perbaikan gizi masyarakat bisa teratasi hanya dengan LAZ.
"Kita belum menghitung potensi dari BAZNAS dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), karenanya kita perlu menyelaraskan kolaborasi hingga target capaian program," tambahnya. (jlo/jpnn)
Kemenag memetakan strategi pengentasan kemiskinan dengan optimalisasi program zakat.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Permudah Muzaki Menyalurkan Zakat, BAZNAS Raih 3 Penghargaan Bergengsi
- Nikah Terpadu Meriahkan Rangkaian Acara MTQN ke-30 di Kaltim
- Pentingnya Pengelolaan Zakat yang Profesional di Era Revolusi Industri 4.0
- Produk & Layanan Al-Qur’an dari Kemenag Bukti Kepedulian Pemerintah
- Soal Penyimpangan Kuota Haji Tambahan, Pansus DPR RI Buka Opsi Libatkan KPK
- Perkuat Ekosistem Zakat, BAZNAS Serahkan Rekomendasi Izin Pembentukan 7 LAZ