Kemenag Petakan Strategi Pengentasan Kemiskinan Melalui Program Zakat

Kemenag Petakan Strategi Pengentasan Kemiskinan Melalui Program Zakat
Kemenag memetakan strategi pengentasan kemiskinan dengan optimalisasi program zakat. Foto: Kemenag

Waryono menekankan bahwa kemiskinan tidak hanya terkait ekonomi, tetapi juga mencakup akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja.

"Jika zakat bisa difokuskan pada urusan ekonomi atau gizi masyarakat, sementara negara fokus terhadap pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja, tentu bukan hal yang mustahil pengentasan kemiskinan bisa dilakukan dengan cepat," paparnya.

Lebih lanjut, Waryono menjelaskan bahwa salah satu persyaratan dalam KMA Nomor 333 Tahun 2015 adalah adanya batasan penghimpunan dana minimal Rp50 miliar untuk Jumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional, Rp 20 miliar untuk LAZ Provinsi, dan Rp 3 miliar untuk LAZ Kabupaten/Kota.

"Jika LAZ Nasional ada 48 lembaga dengan minimal pengumpulan Rp 50 miliar, dari zakat nasional saja sudah Rp 2,4 triliun. Kemudian, LAZ Provinsi 40 lembaga dengan minimal pengumpulan Rp 20 miliar, berarti total Rp 800 miliar, LAZ kabupaten/kota jumlahnya 89 lembaga dengan minimal pengumpulan Rp 3 miliar berarti total Rp 267 miliar. Jika ditotal sekitar Rp 3,467 triliun setiap tahunnya," jelas Waryono.

Waryono menegaskan, jika jumlah ini konsisten, maka urusan ekonomi dan perbaikan gizi masyarakat bisa teratasi hanya dengan LAZ.

"Kita belum menghitung potensi dari BAZNAS dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), karenanya kita perlu menyelaraskan kolaborasi hingga target capaian program," tambahnya. (jlo/jpnn)

Kemenag memetakan strategi pengentasan kemiskinan dengan optimalisasi program zakat.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News