Kemenag-PIHK Menyepakati Biaya Haji Khusus Minimal USD 8.000

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Agama dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah menyepakati besaran biaya perjalanan ibadah haji khusus minimal USD 8 ribu atau sekitar Rp 123.491.600.
Besaran biaya haji khusus tersebut ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, di Jakarta.
Rapat diikuti para penyelenggara PIHK, seperti Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI), Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), hingga Afiliasi Mandiri Penyelenggaraan Umroh Haji (AMPUH).
"Rapat koordinasi Kemenag dan PIHK menyepakati biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) khusus tetap, minimal USD 8.000," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (9/3). "Setoran awal juga disepakati tetap sebesar 4.000 USD," tambahnya.
Nur mengatakan bipih yang disepakati ialah biaya paling sedikit yang dibayarkan jemaah untuk memperoleh layanan haji khusus. PIHK dapat memberikan harga paket di atas harga tersebut.
"Semoga ke depan PIHK dapat meningkatkan pelayanan terhadap para tamu Allah semaksimal mungkin," ungkap Nur Arifin.
Dirjen PHU Kementerian Agama Hilman Latief menyebut bahwa Kemenag tengah menyusun pedoman standar penyelenggaraan haji.
Penyusunan pedoman tersebut juga dilakukan dengan meminta masukan dari para pelaku usaha mengenai aspek-aspek yang mendukung ekosistem haji dan umrah.
Kemenag-PIHK menyepakati besaran biaya haji khusus minimal USD 8 ribu atau sekitar Rp 123.491.600
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Penjelasan Resmi tentang Kurikulum Berbasis Cinta, Silakan Disimak
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag