Kemenag-PIHK Menyepakati Biaya Haji Khusus Minimal USD 8.000
Kamis, 09 Maret 2023 – 20:30 WIB
![Kemenag-PIHK Menyepakati Biaya Haji Khusus Minimal USD 8.000](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/03/09/rapat-koordinasi-persiapan-penyelenggaraan-ibadah-haji-khusu-rtra.jpg)
Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. (ANTARA/HO-Kemenag)
"Kami harap dapat bersinergi dengan berbagai pihak terkait dalam penyelenggaraan haji khusus sesuai tema haji tahun ini, yaitu Haji Ramah Lansia," kata dia.
Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ini membahas berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus, mulai dari tahap pelunasan, sosialisasi mekanisme pengembalian keuangan (PK) dengan aplikasi Siskopatuh, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, hingga pengurusan aktivasi PIN e-haj dan rekom. (antara/jpnn)
Kemenag-PIHK menyepakati besaran biaya haji khusus minimal USD 8 ribu atau sekitar Rp 123.491.600
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat melalui FGD Penyusunan Kebijakan
- Kemenag Ajak Media Massa Terapkan Nilai-nilai Baik dalam Siaran Agama Ramadan
- HNW Mengajak Masyarakat Sampaikan Aspirasi Terkait RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah
- Kemenag Minta Calon Jemaah Haji Pastikan JKN Aktif Untuk Perlindungan Kesehatan
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat dan Wakaf dengan Modul Pembinaan Berjenjang
- IFG Optimalkan Layanan Perlindungan Asuransi Terbaik Bagi Jemaah Haji & Umrah