Kemenag-PIHK Menyepakati Biaya Haji Khusus Minimal USD 8.000

Kemenag-PIHK Menyepakati Biaya Haji Khusus Minimal USD 8.000
Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. (ANTARA/HO-Kemenag)

"Kami harap dapat bersinergi dengan berbagai pihak terkait dalam penyelenggaraan haji khusus sesuai tema haji tahun ini, yaitu Haji Ramah Lansia," kata dia.

Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ini membahas berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus, mulai dari tahap pelunasan, sosialisasi mekanisme pengembalian keuangan (PK) dengan aplikasi Siskopatuh, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, hingga pengurusan aktivasi PIN e-haj dan rekom. (antara/jpnn)

Kemenag-PIHK menyepakati besaran biaya haji khusus minimal USD 8 ribu atau sekitar Rp 123.491.600


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News