Kemenag: Proses Pencairan Dana BOS Pesantren Dimulai

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama melakukan validasai data santri penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pesantren 2022 tahap II.
Validasi dilakukan sebagai bagian dari persiapan proses pencairan dan BOS Pesantren.
Proses pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) pesantren sudah dimulai. Tahapan pertama adalah validasi data santri penerima BOS pesantren tahun ini.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Waryono Abdul Ghofur mengatakan validasi dilakukan sebagai bagian dari persiapan proses pencairan dan BOS pesantren.
Tahap I sudah dicairkan pada semester awal 2022.
Pencairan tahap kedua diupayakan tidak lama setelah dimulainya tahun pelajaran baru bagi santri pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah (PKPPS), satuan pendidikan muadalah (SPM), dan pendidikan diniyah formal (PDF).
"Pesantren mendapatkan dana BOS secara rutin dari pemerintah," ujar Waryono di Jakarta, Selasa (9/8).
Dia menjelaskan pemberian dana BOS didasarkan pada data yang terhimpun di Direktorat PD Pontren, khususnya sistem EMIS (education management information system).
Proses pencairan dana BOS pesantren tahun ini sudah dimulai. Simak penjelasan pejabat Kemenag
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Santri Turun ke Desa, Kembangkan Pertanian dan Peternakan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI