Kemenag: Proses Pencairan Dana BOS Pesantren Dimulai

Menurut Waryono, data per 3 Agustus 2022, EMIS mencatat ada 55.365 santri PKPPS, 8.470 santri SPM, dan 7.423 santri PDF (pendidikan diniyah formal).
Data ini yang menjadi basis untuk melakukan proses verifikasi dan validasi, baik oleh operator data di pesantren-pesantren sebagai satuan pendidikan maupun operator di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil.
“Sinkronisasi data perlu dilakukan secara berkala, setidaknya empat kali dalam setahun," ujarnya.
Dia menambahkan kapasitas operator, baik di lembaga maupun yang ditugaskan di kantor, juga perlu ditingkatkan dan mengutamakan pentingnya bekerja sama dan berkoordinasi untuk menjaga kualitas data,” terang Waryono.
Selain mengawal validitas data santri, tentu validitas pondok pesantrennya juga perlu dimonitor.
Hal ini untuk menghindari adanya data-data palsu dari lembaga yang sudah tidak aktif menyelenggarakan pendidikan kepesantrenan, tetapi masih terbaca dalam data EMIS.
Waryono mengingatkan pencairan dana BOS harus mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis), yang diterbitkan bersamaan Surat Keputusan Penerima Dana BOS.
Juknis itu merupakan acuan yang baku, mulai dari pengajuan, penggunaan, sampai dengan pelaporannya. (esy/jpnn)
Proses pencairan dana BOS pesantren tahun ini sudah dimulai. Simak penjelasan pejabat Kemenag
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Mesyia Muhammad
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Santri Turun ke Desa, Kembangkan Pertanian dan Peternakan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI