Kemenag Resmi Cabut Izin Hannien Tour
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama memberikan sanksi administratif kepada PT. Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah atau Hannien Tour.
Sanksi administrasi yang dimaksud adalah pencabutan izin operasional sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
Menurut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M Arfi Hatim, pencabutan izin operasional itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 941 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Pencabutan Izin Penyelenggaraan Hannien Tour sebagai penyelenggara perjalanan umrah.
Hannien Tour terbukti melanggar ketentuan Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
“Sanksi atas pelanggaran penelantaran yang mengakibatkan gagal berangkat berupa pencabutan izin penyelenggaraan sesuai Pasal 69 PP 79 tahun 2012,” ucap Arfi dalam keterangannya, Minggu (31/12).
Dengan begitu, Hannien Tour tidak lagi punya hak untuk menjual paket umrah, menerima pendaftaran, dan memberangkatkan jemaah umrah.
“Mereka juga tetap berkewajiban mengembalikan seluruh biaya yang telah disetorkan jemaah atau melimpahkan jemaahnya yang telah terdaftar kepada PPIU lain untuk diberangkatkan,” tegas dia.
Dia menuturkan, kasus ini mulai terungkap pada April 2017 lalu dengan adanya pengaduan masyarakat baik secara langsung kepada Kementerian Agama maupun melalui media massa.
Hannien Tour tidak lagi punya hak untuk menjual paket umrah karena terbukti melanggar aturan.
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Siap Lakukan Pembersihan di Kemenag, Nasaruddin Umar Berpesan Begini kepada Jajarannya
- Kemenag Ubah Status 10 Sekolah Keagamaan Kristen Jadi Negeri, Ini Daftarnya
- Travel Umrah Garislurus Lintas Semesta Sudah Kantongi Izin Operasional