Kemenag Resmi Cabut Izin Hannien Tour

Atas laporan tersebut, Kemenag kemudian memanggil Hannien Tour.
Kemenag juga melakukan mediasi antara PPIU dengan jamaah. Ketika itu Hannien Tour menyatakan dua komitmen, pertama mereka akan memberangkatkan jamaah dan kedua mengembalikan biaya kepada mereka yang ingin menarik kembali uangnya.
Akan tetapi, dua komitmen itu hingga kini belum dilaksanakan oleh PPIU.
Sebagian jemaah bahkan telah melaporkan pimpinan PT. BPW Al-Utsmaniyah kepada pihak kepolisian.
Kemenag juga telah memberikan kesaksian kepada Polres Bogor.
Hannien Tour memperoleh izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sejak 2012 lalu.
Izin berdasarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/472 Tahun 2012 tanggal 22 Juni 2012.
Izin ini lalu diperpanjang berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor: 154 Tahun 2015 tanggal 25 Juni 2015.
Hannien Tour tidak lagi punya hak untuk menjual paket umrah karena terbukti melanggar aturan.
- SPAN-PTKIN 2025, Jaring Calon Mahasiswa Bertalenta Tinggi, Siap Kerja
- Kemenag: 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada Sabtu 1 Maret 2025
- Indonesia jadi Tuan Rumah PaRD Leadership Meeting 2025
- Kemenag Siapkan 200 Naskah Khotbah di Aplikasi Pusaka
- Pemerintah Akan Terbitkan SE Pembelajaran Selama Ramadan Pada Pekan Ini, Bakal Libur?
- Diikuti 38 Negara, MTQ Internasional Siap Digelar di Jakarta