Kemenag Revisi Buku Agama, Bukhori: Mumpung Ada Kuasa, tetapi Jangan Melampaui Batas
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menanggapi langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang tengah melakukan revisi isi buku ajaran agama di semua tingkatan sekolah. Revisi bertujuan untuk mencegah paham radikalis menyusup ke dunia pendidikan.
Bukhori Yusuf mengingatkan kemenag jangan sampai melampaui batas dalam merevisi buku-buku Pendidikan Agama Islam.
"Mumpung ada kuasa, enggak apa-apa. Tapi jangan melampaui batas. Ketika anda menggunakan kekuasaan itu justru melukai sangat dalam kepada umat Islam, maka anda tidak akan terampuni sampai di akhirat nanti," kata Bukhori di Jakarta, Jumat (15/11).
Bukhori menyarankan agar Kementerian Agama menggelar diskusi dengan jumhur ulama terlebih dahulu agar mendapat satu penafsiran yang tidak sepihak terkait materi-materi yang akan dituliskan.
"Kalau cara revisinya dalam rangka mereduksi penafsiran sepihak lalu mengambil penafsiran mayoritas jumhur ulama, saya kira masih bisa dimengerti," kata Bukhori.
Terkait materi soal khilafah dan sejarah perjuangan Islam, Bukhori menilai itu bukan menjadi momok bagi bangsa Indonesia.
Dikatakan, konsep menghidupkan kembali negara khilafah seperti yang dulu pernah ada, memang sekarang sudah tidak relevan di belahan dunia manapun, termasuk di Indonesia.
"Tidak usah terlalu ketakutan begitu. Itu hanya mimpi. Buat apa kita takut dengan mimpi? Di dunia sekarang itu menurut saya sudah tidak relevan mendirikan khilafah dengan perspektif seluruh dunia harus dikuasai dan diatur sendiri, mustahil," kata Bukhori.
Kemenag merevisi buku pelajara agama di semua tingkatan sekolah untuk mencegah paham radikal menyusup ke dunia pendidikan.
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Kabar soal Kuota Haji 2025, Simak nih!
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi