Kemenag Rombak Total Kuota 2013
Sabtu, 22 Juni 2013 – 06:25 WIB
Jamaah Haji Lebih dari 75 Tahun Dicoret JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) merombak total kuota jamaah haji 2013. Hal itu sebagai respons dari pemangkasan kuota haji sebanyak 20 persen oleh pemerintah Arab Saudi. Konsekuensinya, ada jamaah yang sudah melunasi biaya haji tapi harus dicoret dari daftar keberangkatan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 62/2013 yang disahkan kemarin.
"Perlu dicatat, ketentuan baru ini hanya untuk calon jamaah haji yang sudah melunasi biaya haji 2013," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Anggito Abimanyu dalam pembekalan petugas haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, kemarin.
Baca Juga:
Anggito menuturkan, Kemenag menentukan kriteria pemangkasan atau penundaan calon jamaah haji yang sudah membayar biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 2013. Pertama, calon jamaah haji yang berusia 75 tahun atau lebih. "Keputusan ini terpaksa. Kami minta maaf," katanya.
Jamaah Haji Lebih dari 75 Tahun Dicoret JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) merombak total kuota jamaah haji 2013. Hal
BERITA TERKAIT
- BKN Resmi Umumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2
- Menteri P2MI Dorong Peningkatan Skill PMI untuk Tekan Eksploitasi
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- 5 Berita Terpopuler: 2 Masalah Tak Terduga Muncul, Honorer & PPPK Mendesak Gaji Tambahan, Jangan Kurang Manusiawi
- Pemutihan Utang Petani jadi Wujud Dukungan Pemerintah ke Pertanian
- Inovatif dalam Pengelolaan Zakat, BAZNAS Jabar Sabet Juara ISEF 2024