Kemenag Siap Bentuk Lembaga Sertifikasi Profesi Pendidikan Agama & Keagamaan

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusdiklat Teknis Kementerian Agama (Kemenag) Mastuki menyebut kementeriannya akan membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Mastuki mengatakan sudah saatnya Kemenag memiliki LSP agar memudahkan akselerasi peningkatan kompetensi SDM yang profesional dan moderat.
"LSP menjadi jawaban atas tuntutan dunia kerja berdasar kerangka kualifikasi nasional dan kebutuhan sertifikasi di berbagai bidang kerja, tak terkecuali layanan pendidikan dan keagamaan," kata Mastuki dilansir dari laman Kemenag, Minggu (9/4).
Selama ini Pusdiklat Kemenag telah melaksanakan berbagai pelatihan meliputi pembentukan jabatan dan peningkatan kompetensi aparatur sipil negara (ASN).
Sejumlah jabatan administrasi dan struktural dilatih di Pusdiklat Administrasi. Adapun jabatan fungsional dan teknis bidang pendidikan dan keagamaan, seperti guru, pengawas madrasah/PAI, kepala madrasah, dosen perguruan tinggi keagamaan, penyuluh agama, pembimas, dan penghulu dilatih di Pusdiklat Teknis.
Khusus di bidang keagamaan, Pusdiklat juga bertanggung jawab meningkatkan kompetensi SDM layanan keagamaan lain, seperti penceramah, auditor syariah di bidang zakat, nadhir wakaf, penyelia halal, auditor halal, juru sembelih halal, hakim MTQ.
Kemudian, pengelola rumah ibadah, petugas dan pembimbing haji/umrah, pentashih Al-Qur'an, verifikator dan penterjemah Al-Qur'an, dan sebagainya.
Ia menambahkan cakupan tugas, sasaran, dan lingkup kerja, serta jumlah ASN Kemenag yang sangat besar menjadi latar belakang pentingnya lembaga ini memiliki LSP.
Kemenag bakal membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP) bidang pendidikan agama dan keagamaan. Begini penjelasannya.
- Kemenag Targetkan Pengumpulan Zakat Nasional Naik 10% pada 2025
- Sri Mulyani Cairkan THR PNS, PPPK, TNI hingga Polri Rp 20,86 Triliun
- Lurah dan ASN di Semarang Diminta Lebih Peka, Jangan Tunggu Viral
- 2.364 Tenaga Kontrak Daerah Ini Juga Diberi THR, Masing-Masing Rp 1 Juta
- Tegas, Pemprov Jateng Minta ASN Tak Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025
- 5 Berita Terpopuler: ASN Terima THR Plus, Guru PPPK hingga Rp 20 Juta Bulan Ini, tetapi 15 Ribu Honorer Turun Aksi