Kemenag Siapkan Aturan Ibadah Natal di Masa Pandemi Covid-19

Kemenag Siapkan Aturan Ibadah Natal di Masa Pandemi Covid-19
Menteri Agama Fachrul Razi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi mengingatkan pihak rumah ibadah untuk menerapkan protokol kesehatan saat ibadah dilangsungkan.

Fachrul mengatakan, Kementerian Agama dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan terkait penyelenggaraan ibadah Natal dalam masa pandemi COVID-19.

Terkait hal ini, katanya sudah dibahas bersama jajarannya di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Kristen dan Ditjen Bimas Katholik.

"Sudah kami rapatkan, untuk dirumuskan bersama Bimas Kristen dan Bimas Katholik," ujarnya seperti dikutip dari laman Satgas Penanganan Covid-19.

Menurutnya, imbauan yang dikeluarkan Kemenag tidak berbeda jauh dengan perayaan hari raya agama lain yang ada di Indonesia, seperti saat jelang hari raya Idulfitri dan Iduladha yang lalu dirayakan umat Islam.

Karena pada dasarnya ibadah agama apa pun kondisinya tidak jauh berbeda.

Aturan yang disiapkan Kemenag tidak berbeda jauh dengan protokol saat perayaan hari raya agama lain yang ada di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News