Kemenag Siapkan Formasi CPNS 1.480 untuk Guru Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama memberikan peluang kepada guru honorer K2 (kategori dua) menjadi CPNS tahun 2018. Total ada 1.480 formasi yang disiapkan.
“Honorer K2 adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memenuhi persyaratan perundang-undangan. Totalnya adalah 438.590 pegawai,” terang Plt Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan di Jakarta, Kamis (4/10).
Adapun tenaga pendidikan honorer K2 adalah yang bertugas sebagai guru.
Pendaftaran online CPNS Kementerian Agama sudah berlangsung sejak 28 September 2018 melalui sscn.bkn.go.id. Dalam prosesnya, pendaftaran untuk guru honorer K2 dilakukan secara tersendiri di bawah koordinasi BKN.
Menurut M. Nur Kholis, untuk mendaftar guru honorer K2 harus mengajukan lamaran yang ditujukan kepada Menteri Agama dan diberi materai Rp 6.000,-.
Usia maksimal yang bisa mendaftar adalah 35 tahun pada 1 Agustus 2018. “Usia ini harus dibuktikan dengan fotocopy KTP atau surat keterangan KTP sementara yang masih berlaku,” jelasnya.
Syarat lainnya adalah fotocopy ijazah S1, bukti nomor ujian tenaga honorer kategori II tahun 2013, surat pernyataan bebas narkoba, serta surat pernyataan siap ditempatkan di seluruh unit kerja Kemenag. “Termasuk juga surat pernyataan memiliki pengalaman kerja minimal 10 tahun dan masih aktif sebagai tenaga pendidik,” tuturnya. “Semua surat pernyataan itu diberi materai Rp6.000,” sambungnya. (esy/jpnn)
Kemenag membuka formasi CPNS 2018 untuk guru honorer K2 yang usianya maksimal 35 tahun pada 1 Agustus 2018.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?