Kemenag Siapkan Insentif bagi Karu dan Karom Jemaah Haji, Sebegini Besarannya
Sabtu, 19 Februari 2022 – 22:32 WIB

Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam raker Komisi VIII DPR RI. Foto: tangkapan layar YouTube Komisi VIII DPR RI
Dia menegaskan, yang akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M adalah calon jemaah yang berhak berangkat pada 1441 H/2020 M. (esy/jpnn)
Kemenag menyiapkan insentif bagi kepala regu dan rombongan jemaah haji, nilainya lumayan
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Mesya Mohamad, Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- ASITA Serius Benahi Travel Haji dan Umrah: Lindungi Jemaah dari Praktik Tidak Sehat
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI