Kemenag Siapkan Regulasi Umrah di Masa Pandemi, Ada Soal Batasan Usia
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan regulasi umrah di masa pandemi COVID-19. Menyusul kebijakan Aab Saudi membuka kembali penyelenggaran umrah secara bertahap.
Arab Saudi juga menginformasikan bahwa akan merilis daftar negara yang diizinkan memberangkatkan jemaah umrah.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M. Arfi Hatim menyambut baik kebijakan Saudi. Dia berharap Indonesia masuk dalam daftar negara yang diizinkan memberangkatkan jemaah.
“Mudah-mudahan Indonesia termasuk yang diizinkan untuk memberangkatkan ibadah umrah,” tutur Arfi, di Jakarta, Kamis (24/9).
Dia melanjutkan, komunikasi dan koordinasi terus dibangun melalui perwakilan pemerintah RI di Arab Saudi dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Bersamaan itu, lanjut Arfi, pihaknya saat ini tengah menyiapkan regulasi umrah di masa pandemi. Regulasi ini dibutuhkan karena akhir dari pandemi COVID-19 ini belum diketahui.
Selain itu, negara juga harus hadir dalam rangka memberikan pelayanan, pembinaan, dan pelindungan kepada jemaah umrah.
"Regulasi ini menitikberatkan pada aspek kesehatan dan keselamatan jemaah," ujarnya.
Menghadapi penyelenggaraan umrah, Kemenag membuat regulasi yang salah satunya mengatur batasan usia dan jenis penyakit
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- LAN Sebut Kemenag Berhasil Mengembangkan Kepemimpinan Dalam PKN Tingkat II
- Minta Bantuan KPK, Menag Nasaruddin Umar Beri Peringatan buat Aparat Kemenag
- Area Khusus untuk Jemaah Haji dan Umrah di Bandara Soetta Dinilai Penting
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah