Kemenag Siapkan Regulasi Umrah di Masa Pandemi, Ada Soal Batasan Usia

Kemenag Siapkan Regulasi Umrah di Masa Pandemi, Ada Soal Batasan Usia
Calon jemaah umrah menunggu kepastian untuk berangkat ke Tanah Suci Mekah di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/2/2020). Foto: ANTARA /Muhammad Iqbal/pras

Dijelaskannya, beberapa yang sedang dibahas antara lain terkait penerapan protokol kesehatan, serta batasan usia dan ketentuan tentang penyakit bawaan/penyerta.

Termasuk juga aturan skema transportasi dan aspek pelayanan lainnya yang diberikan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),.

"Pembahasan regulasi ini melibatkan lintas kementerian dan lembaga terkait, terutama Kemenkes, Kemenhub, Kemenlu, dan Satgas Penanganan Covid-19. Tentu asosiasi PPIU juga akan dilibatkan," lanjutnya.

Arfi menegaskan, pembahasan regulasi ini juga akan memerhatikan kebijakan yang diterbitkan Saudi dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Sebab, layanan umrah lebih banyak diberikan saat jemaah di Saudi.

Misalnya, apakah Saudi akan menerapkan karantina atau tidak, mekanismenya seperti apa, dan bagaimana ketentuan yang terkait dengan tes bebas covid-19. 

"Hal ini masih dibahas bersama Kemenkes dan Satgas. Kami masih kaji dan mempertimbangkan segala risikonya. Kami tidak ingin ada kluster umrah sekembalinya mereka melaksanakan umrah, dan negara harus hadir," terangnya.

Arfi berharap jemaah tetap bersabar menunggu kebijakan dari Arab Saudi dan Kemenag dengan tetap selalu menjaga kesehatan. Kemenag masih menunggu perkembangan kebijakan dari Saudi. 

"Jika memang Indonesia diizinkan memberangkatkan jemaah, akan kami prioritaskan bagi mereka yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari 2020," tandasnya. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Menghadapi penyelenggaraan umrah, Kemenag membuat regulasi yang salah satunya mengatur batasan usia dan jenis penyakit


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News