Kemenag Siapkan Rp 15,1 Triliun
Uang Muka Sewa Pemondokan Haji
jpnn.com - JAKARTA – Pembahasan penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2014 terus dikebut antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan DPR. Parlemen sudah memberikan izin kepada Kemenag untuk membayar uang muka sewa pemondokan haji sebesar Rp 15,1 triliun.
Uang muka sewa pemondokan itu diambil dari setoran awal BPIH yang sudah dibayar calon jamaah kuota haji 2014 ini. Untuk menetapkan besaran uang muka sewa pemondokan itu, Kemenag mengansumsikan bahwa biaya sewa pemondokan adalah 5.000 riyal (Rp 15,6 juta) per orang orang.
Sementara asumsi jumlah jamaah haji yang dipakai adalah 194 ribu orang. Besaran uang muka itu adalah separuh dari biaya total sewa pemondokan sebesar Rp 30,2 triliun lebih.
Jumlah jamaah itu hampir dipastikan berkurang sebanyak 20 persen. Sebab tahun ini pemerintah Arab Saudi masih memberlakukan pemotongan kuota haji secara menyeluruh, termasuk untuk Indonesia.
Kepastian jumlah pemdondokan yang bakal disewa oleh Kemenag diputuskan hingga ada kepastian jumlah calon jamaah haji yang berangkat tahun ini.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Anggito Abimanyu mengataka, pihaknya sedang menjajaji sistem baru untuk sewa pemondokan. Biasanya sewa pemondokan ini dilakukan secara ’’door to door’’ antara Kemenag dengan pemilik pemondokan.
Cara seperti ini rawan terjadi praktek percaloan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang ingin mencari untung, dengan cara memborong dulu seluruh pemondokan yang ingin dituju Kemenag. Kemudian pihak itu menyewakan ke jajaran Kemenag dengan harga tinggi.
’’Kemenag mencoba sistem tender untuk sewa pemondokan haji,’’ papar Anggito. Harapan dengan sistem tender ini adalah, Kemenag bisa mendapatkan harga sewa pemondokan haji yang wajar. Meskipun begitu kualitas pemondokannya tetap terjamin.
JAKARTA – Pembahasan penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2014 terus dikebut antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan DPR. Parlemen
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Solutif! Bank Mandiri Bersama RSAB Harapan Kita Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan