Kemenag Sodorkan Tiga Opsi terkait Kolom Agama di KTP
Kamis, 25 Desember 2014 – 07:18 WIB
Nur Syam menjelaskan, meskipun di dalam fisik KTP tadi keterangan agamanya dikosongkan, namun tetap dilakukan pencatatan di buku register kependudukan setempat.
Pada intinya keterangan agama bagi masyarakat Indonesia itu tetap dibutuhkan. Sebab sesuai dengan butir Pancasila sila pertama yakni Ketuhanan yang Maha Esa.
Setelah keluar tiga alternatif pengisian kolom agama di KTP itu, Nur Syam mengatakan keputusan finalnya tetap ada di Kemendagri. Dia menjelaskan pasti akan banyak diskusi lagi sebelum keputusan akhir digedok. Nur Syam juga tidak menutup kemungkinan ada alternatif lain di luar yang dikaji Kemenag itu.(wan)
JAKARTA - Polemik kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) diharapkan menemui titik terang 2015 nanti. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua